PENGERTIAN DAN FUNGSI AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
PENGERTIAN
1. AD/ART merupakan ketentuan dasar dan
ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan
misi Gerakan Pramuka Indonesia
2. Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan
Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial,
maupun budaya
3. Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan
Pramuka dalam mencapai tujuannya
4. Landasan manajemen & pemberdayaan
sumberdaya Gerakan Pramuka
·
FUNGSI
AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan
gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.
LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
·
KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka, dengan pertimbangan:
1. anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik
untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg berkepribadian dan berwatak
luhur dst.
2. untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus
dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.
3. sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan
Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional
Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan
pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan
pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan
tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Keppres No 12 Tahun 1971
·
Keppres No 46 Tahun 1984
·
Keppres No 57 Tahun 1988
·
Keppres No 34 Tahun 1999
·
Keppres No 104 Tahun 2004
POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis
ketentuan dalam AD GP.
·
Eksistensi: Nama, Status dan tempat
·
Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
·
Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
·
Organisasi: anggota, jenjang organisasi,
kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
·
Musyawarah dan Referendum
·
Pendapatan, kekayaan
·
Atribut GP: bendera, panji, himne dan pakaian
seragam serta tanda-tanda
·
ART, Pembubaran dan perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4
…. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 ….
Melalui Kepramukaan :
1.
… Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader
pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan
teknologi…”
2.
… Membentuk sikap dan perilaku yang positif,
menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional
sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya
kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
·
AD merupakan landasan kerja GP
·
GP dihadapkan pada lingkungan yg berubah
serta tantangan baru
·
Perkembangan kepanduan di seluruh dunia
·
Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU
No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.
PERMASALAHAN
·
Penggolongan usia peserta didik
·
Keberadaan kelompok usia Pandega-kaderisasi
·
Otonomi daerah
·
Pembinaan Gudep Berpangkalan di
Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yg berkualitas
·
Sistem among
·
Pengembangan Saka Pramuka
HARAPAN
·
Dengan organisasi yang lincah didukung SDM
berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode kepramukaan, GP
hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang trampil serta
memiliki watak dan kepribadian mulia.
PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS
2003
·
Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dgn
paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
·
Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya
ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas.
KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN
·
PASAL 4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan
menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
·
PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya shg
menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
·
PASAL 8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan
jg usaha yg dilakukan GP
·
Pasal 9, Sistem Among
·
Pasal 16, Pandega masuk dalam kualifikasi
anggota dewasa muda
·
Pasal 18, (a) anggota muda dan angota
dewasa……
·
Pasal 20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri
dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
·
Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat.
·
Pasal 22, Dewan Kerja
·
Pasal 24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg
diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
·
Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir
·
Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg
acara pokok Munas
LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan
2.
Metode Kepramukaan
3.
Kode Kehormatan Pramuka
4.
Motto Gerakan Pramuka
5.
Kiasan Dasar Kepramukaan
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE
KEPRAMUKAAN
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan
lain
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan
kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
1.
Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya;
3.
Peduli terhadap diri pribadinya;
4.
Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
1.
Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
2.
Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
3.
Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
4.
Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
5.
Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai
sasaran dan tujuannya
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)
METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan cara belajar interaktif progresif
melalui :
1.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
2.
Belajar sambil melakukan
3.
Sistem berkelompok
4.
Kegiatan yang menantang dan meningkat serta
mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani
peserta didik
5.
Kegiatan di alam terbuka
6.
Sistem Tanda Kecakapan
7.
Sistem satuan terpisah untuk Putera dan
Puteri
8.
Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
1.
Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan
untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti
kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka
2.
Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN,
DARMAKU KUBAKTIKAN”
3. Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
Demikian penjelasan mengenai AD ART Gerakan Pramuka. Semoga bisa bermanfaat.
0 Komentar